Nasional

Hasil Putusan MK, Jurnalis tak Bisa Dijerat Pidana atau Perdata dalam Jalani Profesi

×

Hasil Putusan MK, Jurnalis tak Bisa Dijerat Pidana atau Perdata dalam Jalani Profesi

Sebarkan artikel ini
SIDANG : Ketua MK, Suhartoyo saat memimpin sidang bersama dengan hakim lainnya.(mahkamah konstitusi ri)

Lebih jauh, Guntur menyebut Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai “tameng konstitusional” untuk mencegah kriminalisasi pers, gugatan hukum yang bertujuan membungkam kritik publik (strategic lawsuit against public participation/SLAPP), serta berbagai bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.

MK juga menegaskan bahwa setiap sengketa yang timbul akibat pemberitaan harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme khusus yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Penggunaan instrumen pidana dan perdata diposisikan sebagai langkah luar biasa (eksepsional), bukan sebagai respons awal.

Baca Juga  PT PLN (Persero) Buka Kesempatan Berkarir Besar-besaran, Mulai D3 hingga S2

Mahkamah menilai, selama ini Pasal 8 UU Pers hanya bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum yang efektif. Tanpa penafsiran konstitusional, pasal tersebut justru berpotensi disalahgunakan untuk menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers yang semestinya.

Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga Hakim Konstitusi—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yang pada pokoknya tidak sejalan dengan mayoritas hakim dalam memaknai perluasan tafsir Pasal 8 UU Pers.(*/zoe)

Baca Juga  Gigi, Mata dan Kecemasan jadi Masalah, CKG Sasar 53 Juta Peserta Didik