Rozac juga mengaku jika surat yang dikirimkan tersebut, bukan somasi melainkah hanya semacam pemberitahuan kepada tiga artis tersebut untuk bisa menyampaikan kepada pihak penyelenggara iven agar pihak penyelenggara iven bersedia melaksanakan kewajibannya terhadap karya-karya yang dibawakan artis dalam penyelenggaraan iven, sesuai dengan apa yang telah diamanahkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ketua DPD PAPPRI Sumbar, Husin Daruhan mengaku, mediasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab PAPPRI Sumbar tersebut para anggotanya, agar tidak ada satupun pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah persoalan.
Dan dari hasil mediasi tersebut, akhir didapatkan jalan tengah bahkan, Rozac Tanjung memutuskan agar ketiga musisi tersebut tidak diizinkan untuk membawakan karya-karya dari Rozac Tanjung baik saat iven, pesta dan sebagainya.
“Jadi dengan telah adanya keputusan ini, berarti konflik antar kedua belah pihak yang berselisih dianggap sudah selesai. Dan ke depan, kami berharap agar ini bisa menjadi pengalaman berharga bagi para anggota lainnya,” pintanya.(zoe)





