Padang, Sindotime—Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja kembali mengambil langkah tegas dalam menata kawasan Pasar Raya Padang dengan menggelar operasi pengawasan dan penertiban pada Selasa (20/1). Kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini terganggu oleh aktivitas yang tidak sesuai aturan.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Kota Padang memusatkan perhatian pada area selasar pasar yang kerap dimanfaatkan secara tidak semestinya. Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penyalahgunaan fasilitas umum oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) serta maraknya praktik parkir liar telah menghambat mobilitas pejalan kaki dan pengguna jalan.
Penertiban ini, kata Chandra, bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, petugas telah berulang kali memberikan teguran dan sosialisasi kepada para pelanggar, baik pedagang maupun pemilik kendaraan. Namun karena peringatan tersebut tidak diindahkan, langkah penegakan hukum akhirnya diterapkan.
“Kami telah sering memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima, begitu pula terhadap parkir yang berada di selasar,” ujarnya.
Untuk memastikan penanganan berjalan optimal, Satpol PP turut melibatkan Dinas Perhubungan Kota Padang, khususnya dalam penertiban kendaraan bermotor yang parkir di zona terlarang. Kendaraan yang terjaring langsung diserahkan kepada Dishub untuk ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Chandra menegaskan bahwa upaya ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama, bukan semata-mata tindakan penindakan. Pemerintah daerah ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa fasilitas umum merupakan hak bersama yang harus dijaga dan digunakan sesuai peruntukannya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, baik pelaku usaha maupun pengunjung pasar, untuk mematuhi aturan demi menciptakan lingkungan kota yang tertib dan nyaman. Menurutnya, kepentingan pribadi tidak boleh mengorbankan kepentingan publik.






