Pariaman, Sindotime— Pemerintah Kota Pariaman kembali melakukan penataan birokrasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 14 aparatur sipil negara (ASN). Prosesi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dari total pejabat yang dilantik, dua di antaranya menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), sebelas orang mengisi jabatan fungsional, dan satu pejabat ditempatkan pada jabatan pengawas. Untuk jabatan strategis eselon II, Afwandi resmi dipercaya sebagai Inspektur Inspektorat Kota Pariaman, sementara Alfian Harun mengemban amanah sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Daerah Kota Pariaman.
Pelantikan juga mencakup sejumlah pejabat fungsional lintas perangkat daerah, di antaranya Rudi Elfendi yang ditugaskan sebagai Dokter Ahli Pertama di RSUD Sadikin Kota Pariaman serta Dahlila sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB). Sementara itu, jabatan pengawas dipercayakan kepada Niko Razonta yang ditetapkan sebagai Kepala UPTD Penerangan Jalan Umum Dinas Perhubungan Kota Pariaman.
Dalam arahannya, Mulyadi menegaskan bahwa pelantikan, mutasi, dan promosi jabatan merupakan bagian dari manajemen sumber daya aparatur yang bersifat dinamis. Langkah ini, menurutnya, dilakukan untuk menjaga kinerja organisasi tetap adaptif, produktif, dan responsif terhadap tuntutan pelayanan publik.
Ia menekankan bahwa setiap jabatan mengandung tanggung jawab besar yang harus dijalankan secara profesional dan berintegritas. Setelah hampir satu tahun kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman berjalan, penyegaran struktur birokrasi dinilai penting guna mendorong munculnya gagasan baru, inovasi kerja, serta semangat kolaborasi antarsektor, bukan sekadar menjalankan tugas rutin.
Pelantikan tersebut memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 800.1.3.3/020/BKPSDM/2026 tentang Pengangkatan Pejabat Manajerial dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, serta Surat Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 800.1.3.3/2582/KEP/WAKO-2025 mengenai pengangkatan ASN melalui perpindahan dari jabatan pelaksana ke jabatan fungsional.






