Ia menegaskan bahwa proses identifikasi jenazah memiliki keterkaitan langsung dengan penyaluran bantuan sosial, karena penetapan ahli waris harus berdasarkan data yang valid dan sah.
Selain santunan kematian, Kemensos juga menyediakan berbagai bantuan pascabencana lainnya. Bantuan tersebut meliputi santunan luka berat sebesar Rp5 juta, bantuan perbaikan rumah rusak berat Rp50 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak ringan Rp15 juta. Kemudian bantuan pemulihan ekonomi sebesar Rp5 juta, bantuan perabot rumah tangga Rp3 juta, serta bantuan pemenuhan kebutuhan hidup selama 90 hari sebesar Rp15 ribu per orang per hari.
Oleh karena itu, Dinas Sosial dan Kemensos kembali mengimbau masyarakat terdampak bencana untuk segera melapor dan melengkapi data pascabencana agar seluruh bentuk bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.(*/zoe)






