Nasional

Disetujui Kementerian ESDM, 301 Blok WPR Ditetapkan Akhir Januari Ini

×

Disetujui Kementerian ESDM, 301 Blok WPR Ditetapkan Akhir Januari Ini

Sebarkan artikel ini
DIBAHAS : Gubernur Sumbar, Mahyledi Ansharullah saat berdiskusi dengan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia terkait WPR di Sumbar.(pemprov sumbar)

Jakarta, Sindotime-Langkah strategis baru diambil Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam penanganan Penambangan Tanpa Izin (PETI). Yakni dengan mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Upaya tersebut membuahkan hasil setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui penetapan 301 blok WPR yang direncanakan ditetapkan secara resmi pada akhir Januari.

Persetujuan Kementerian ESDM ini diperoleh menyusul pertemuan antara Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dan Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto dengan Menteri ESDM di Jakarta pada Selasa (20/1). Pertemuan tersebut membahas langkah konkret pengendalian PETI sekaligus pemberian ruang legal bagi pertambangan rakyat.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menilai penetapan WPR sebagai terobosan penting dalam menata sektor pertambangan rakyat yang selama ini didominasi aktivitas ilegal. Menurutnya, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melegalkan praktik yang melanggar hukum, melainkan menyediakan jalur resmi yang aman, tertib, dan berkelanjutan bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sektor pertambangan.

Mahyeldi menegaskan bahwa WPR merupakan bagian dari pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum. Pendekatan ini diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto menjelaskan bahwa total luas 301 blok WPR yang disetujui mencapai sekitar 13.400 hektare. Blok-blok tersebut tersebar di sembilan kabupaten, yaitu Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar. Dari total 497 blok yang diajukan Pemprov Sumbar sejak Maret 2025, hanya blok yang dinilai memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang disetujui oleh Kementerian ESDM.

Helmi menambahkan, setelah Surat Keputusan penetapan WPR diterbitkan, Pemprov Sumbar akan segera melakukan sosialisasi ke daerah. Tahap awal difokuskan pada enam kabupaten yang memiliki intensitas aktivitas pertambangan rakyat cukup tinggi, yakni Pasaman Barat, Pasaman, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, dan Sijunjung, sebelum dilanjutkan ke wilayah lainnya.