Dengan adanya WPR, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), baik secara perorangan maupun melalui koperasi, menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, pemohon IPR wajib melengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta persetujuan lingkungan. Untuk batasan luasan, izin koperasi dapat diberikan maksimal 10 hektare, sedangkan izin perorangan maksimal 5 hektare.
Pemprov Sumbar berharap kebijakan penetapan WPR ini menjadi solusi nyata dalam menekan praktik PETI, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan kelestarian lingkungan.(*/zoe)






