Headline

Diduga Rugikan Negara Rp 7.87 M, Dua Dewan Pengawas Perusda Mentawai jadi Tersangka

×

Diduga Rugikan Negara Rp 7.87 M, Dua Dewan Pengawas Perusda Mentawai jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
BERI PENJELASAN : Kajari Kepulauan Mentawai, R. Ahmad Yani saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Perusda Kemakmuran Mentawai di Padang.(kejati sumbar)

Padang, Sindotime— Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun anggaran 2018–2019. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan Dewan Pengawas Perusda, masing-masing berinisial N S dan Y D.

Penetapan status hukum terhadap keduanya dilakukan pada Jumat, 23 Januari, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. N S dan Y D diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai selama periode 2017 hingga 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R. Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil akhir dari proses penyidikan intensif yang telah berlangsung sejak Januari 2025. Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai alat bukti.

Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari puluhan saksi, meminta pendapat para ahli, memeriksa dokumen-dokumen penting, serta melakukan gelar perkara sebelum akhirnya menyimpulkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.872.493.095. Angka tersebut merujuk pada hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh tim auditor dari bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Selama proses penyidikan, sebanyak 36 orang saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari unsur manajemen Perusda Kemakmuran Mentawai, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana penyertaan modal. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari lima orang ahli dengan latar belakang keahlian berbeda guna memperkuat konstruksi perkara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, baik sebagai dakwaan primair maupun subsidair.