Meski demikian, Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap N S dan Y D. Kajari menyebutkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada sikap kooperatif para tersangka selama proses penyidikan, termasuk kepatuhan dalam memenuhi setiap panggilan penyidik dan tidak adanya indikasi menghambat proses hukum.
Dalam perkara yang sama, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai telah lebih dahulu menetapkan Kamsel Maroloan Sitanggang, Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, sebagai tersangka. Saat ini, perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana penyertaan modal, sehingga dilakukan pengembangan perkara yang kemudian berujung pada penetapan dua tersangka baru tersebut.
R Ahmad Yani menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini di luar fakta yang terungkap di persidangan.(*/zoe)






