Padangpariaman

Sebelum Ditetapkan, Pemkab Uji Publik Data Kerusakan Rumah Warga

×

Sebelum Ditetapkan, Pemkab Uji Publik Data Kerusakan Rumah Warga

Sebarkan artikel ini
DIUJI : Jajaran ASN Pemkab Padang Pariaman ketika melakukan uji publik terhadap data kerusakan rumah warga.(pemkab padang pariaman)

Padang Pariaman, Sindotime—Sebagai tahapan krusial sebelum penetapan resmi daftar penerima bantuan melalui Surat Keputusan Bupati, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melakukan uji publik terhadap data kerusakan rumah warga yang terdampak banjir besar pada November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari, mulai 18–22 Januari 2026.

Pelaksanaan uji publik tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Pelaksana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor B-05/BNPB/D-IV/RR.02.04/01/2026 tertanggal 10 Januari 2026. Dalam surat itu, BNPB menegaskan bahwa data penerima bantuan berbasis By Name By Address (BNBA) dan By NIK wajib diumumkan kepada publik guna memastikan akurasi dan kesesuaiannya sebelum ditetapkan secara hukum.

Bupati Padangpariaman, John Kenedy Azis, menyampaikan komitmen pemerintah daerah terhadap proses tersebut saat menerima Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Andri Satria Masri serta Kepala Pelaksana BPBD Padangpariaman, Emri Nurman.

Sebagai tindak lanjut, Bupati menerbitkan Surat Nomor 600.2.8/149/PKP-DLHPKPP/I/2026 tertanggal 17 Januari 2026 tentang pelaksanaan uji publik data BNBA rumah rusak akibat bencana hidrometeorologi. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh camat di 17 kecamatan agar menyampaikan dan membuka akses data hasil verifikasi kepada masyarakat luas.

Para camat diminta mempublikasikan daftar rumah rusak yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) yang bekerja di bawah koordinasi DLHPKPP dan BPBD. Proses pendataan tersebut telah dilaksanakan secara berjenjang dalam tiga tahap, mulai 19 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026. Untuk memudahkan akses publik, data ditempelkan di kantor camat dan kantor wali nagari.

“Kami menyediakan data lengkap berikut formulir sanggahan bagi masyarakat yang menilai masih terdapat ketidaksesuaian antara data dan kondisi riil di lapangan,” jelas Andri Satria Masri.