Ia menambahkan, uji publik ini bertujuan menjamin bahwa data yang akan ditetapkan melalui SK Bupati benar-benar valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, mekanisme ini memberi ruang partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan koreksi, masukan, maupun keberatan.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Padang Pariaman, Emri Nurman, menjelaskan bahwa seluruh sanggahan wajib disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Pusdalops BPBD menggunakan formulir resmi. Adapun jenis sanggahan yang dapat diajukan mencakup dugaan data ganda, data fiktif, warga terdampak yang belum terdata, kesalahan klasifikasi tingkat kerusakan rumah, hingga penerima bantuan yang diduga telah memperoleh bantuan sejenis dari sumber lain.
Emri menegaskan bahwa masa uji publik bersifat terbatas. “Sanggahan hanya dilayani selama periode uji publik, yaitu 18 sampai 22 Januari 2026. Pengajuan di luar waktu tersebut tidak akan diproses,” ujarnya.
Melalui mekanisme uji publik ini, Pemerintah Kabupaten Padangpariaman menargetkan proses penetapan data penerima bantuan rumah rusak pascabencana dapat berlangsung secara terbuka, adil, serta tepat sasaran.(*/zoe)






