EkBis

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang KA

×

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang KA

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI : Jajaran PT KAI Divre II Sumbar saat mengkampanyekan keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang.(pt kai divre II Sumbar)

Menurutnya, keberadaan palang pintu dan rambu peringatan di perlintasan sebidang merupakan bagian dari sistem keselamatan, sama halnya dengan rambu berhenti, papan peringatan tengok kiri dan kanan, semboyan 40, klakson masinis, serta rambu keselamatan lainnya. Namun, seluruh perangkat tersebut tidak akan efektif tanpa kedisiplinan dan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. KAI Divre II Sumbar juga menyoroti insiden temperan di perlintasan sebidang wilayah Kota Cirebon yang menyebabkan awak kereta api mengalami luka-luka. Kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang dapat menimbulkan dampak serius, tidak hanya bagi pengguna jalan, tetapi juga bagi keselamatan petugas dan perjalanan kereta api secara keseluruhan.

Reza menjelaskan bahwa perlintasan sebidang adalah titik perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang muncul seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dan jumlah kendaraan. Kondisi ini menuntut kewaspadaan ekstra dari pengguna jalan, termasuk kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, serta kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran di perlintasan sebidang juga memiliki konsekuensi hukum. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kedisiplinan dan kesadaran adalah kunci utama keselamatan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan kondisi aman sebelum melintasi jalur kereta api,” tutup Reza.