Dalam kesempatan tersebut, Tito memaparkan skema bantuan perumahan berdasarkan tingkat kerusakan rumah warga. Rumah dengan kategori rusak ringan akan menerima bantuan stimulan Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, sedangkan rumah rusak berat atau hilang akan mendapatkan fasilitas hunian tetap (huntap).
Sambil menunggu pembangunan huntap, masyarakat diberikan sejumlah alternatif tempat tinggal, mulai dari menempati Huntara, tinggal bersama keluarga, hingga menyewa rumah secara mandiri dengan memanfaatkan Dana Tunggu Hunian (DTH) yang disediakan BNPB.
Tito juga mengungkapkan bahwa pendataan dan validasi korban telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di tiga provinsi terdampak, yakni Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Data tersebut menjadi landasan utama dalam penyaluran seluruh bantuan sosial dan ekonomi dari pemerintah pusat.
Ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyampaikan data korban secara cepat dan akurat. Tito mengaku secara langsung menunggu laporan resmi dari para kepala daerah agar bantuan dapat segera dicairkan.
“Kecepatan sangat menentukan. Kami menunggu laporan dari bupati dan wali kota,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tito menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala daerah dalam penanganan pascabencana. Kepala daerah yang dinilai lamban atau tidak serius dalam menyampaikan data akan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Untuk mempercepat proses pemulihan, pemerintah pusat juga tengah memperkuat payung hukum agar BNPB memiliki kewenangan lebih luas dalam mengalokasikan anggaran darurat. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran bantuan stimulan bagi rumah rusak ringan, sedang, maupun berat.






