Dharmasraya, Sindotime-Kepolisian Resor Dharmasraya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian. Seorang terduga pelaku berinisial RK (21) diamankan petugas di kediamannya di Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Kartayana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim AKP Evi Hendri Susanto. Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Sabtu (24/1) di area kebun kelapa sawit Jorong Tanjung Salilok, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung.
Dalam aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri. RK diduga melakukan pencurian bersama dua orang rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Ketiganya membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam strip merah milik korban yang saat itu berada di lokasi kebun.
Kasus ini terungkap berkat laporan cepat dari korban yang kehilangan sepeda motor bernomor polisi BA 6323 VAC. Korban juga menyampaikan bahwa sebuah handphone milik anaknya tertinggal di dalam jok sepeda motor, yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi petugas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Dharmasraya segera melakukan pelacakan terhadap sinyal handphone yang tertinggal. Dari hasil penelusuran itu, keberadaan pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan di rumah pelaku, tidak sampai dua jam setelah kejadian pencurian.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Revo sesuai laporan korban serta satu buah kunci letter Y yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.






