Atas perbuatannya, tersangka RK dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
AKP Evi Hendri Susanto menegaskan bahwa Polres Dharmasraya berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap potensi tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.(*/zoe)






