Payakumbuh

Demi Emas, Perampok Rela Patahkan Jari Korban

×

Demi Emas, Perampok Rela Patahkan Jari Korban

Sebarkan artikel ini
TAK BERKUTIK : Pelaku curas saat diamankan tim gabungan Sat Reskrim Polres Payakumbuh dan Polsekta Payakumbuh.(polres payakumbuh)

Payakumbuh, Sindotime—Peristiwa pencurian dengan kekerasan yang disertai tindakan brutal menimpa seorang pemilik warung di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Latina, pada Jumat (23/1). Dalam kejadian tersebut, korban harus menanggung luka serius setelah dua pelaku mematahkan jarinya demi merebut sebuah cincin emas yang dikenakannya.

Dua pelaku berinisial AL (25) dan AF (20), yang diketahui berasal dari Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian. Keduanya ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Payakumbuh dan Polsekta Payakumbuh di lokasi terpisah pada Senin (26/1) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan tersebut bukan dilakukan secara spontan, melainkan telah melalui perencanaan. Pelaku AL terlebih dahulu mendatangi warung korban dengan dalih menawarkan rokok. Saat itu, AL melihat korban mengenakan cincin emas dan menyadari kondisi warung sedang sepi, sehingga muncul niat untuk melakukan perampokan.

Setelah meninggalkan lokasi, AL menjemput rekannya AF untuk bersama-sama menjalankan aksi tersebut. Keduanya kemudian kembali ke warung dan berpura-pura menjadi pembeli. Ketika korban masuk ke bagian dalam warung untuk mengambil rokok, para pelaku langsung mengikuti dan melakukan penyekapan.

“Korban tidak hanya disekap, tetapi juga mengalami pemukulan di bagian wajah dan perut,” jelas Iptu Andrio. Ia menambahkan, tindakan paling kejam terjadi saat pelaku menarik cincin emas korban secara paksa hingga menyebabkan jari tangan korban patah tulang.

Usai mendapatkan cincin emas tersebut, kedua pelaku melarikan diri. Barang hasil kejahatan kemudian dijual dengan harga Rp7.950.000, dan uangnya dibagi rata oleh kedua tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap AL di rumah istrinya yang berada di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan AL, petugas menyita satu unit sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan saat melakukan kejahatan.