Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan AF di Jorong Luak Tunggang Giring, Tilatang Kamang. Polisi turut mengamankan satu unit iPhone 11 berwarna merah yang dibeli AF menggunakan uang hasil penjualan cincin korban.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.
“Saat ini kedua tersangka telah kami tahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami memastikan penegakan hukum berjalan tegas demi menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Payakumbuh,” ujar Kapolres.(*/zoe)






