Lebih lanjut, Iptu Zarwiko Irzal menyebutkan bahwa kondisi jalan di lokasi kejadian berupa jalan aspal lurus dan kering dengan status jalan provinsi serta volume lalu lintas tergolong sedang. Namun, di kawasan tersebut belum tersedia rambu-rambu lalu lintas sebagai penunjang keselamatan pengguna jalan.
Dari hasil pemeriksaan administrasi, diketahui bahwa pengemudi Mitsubishi L300 tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Sebaliknya, pengemudi truk tronton memiliki SIM yang masih aktif dan berlaku.
Kerugian materiel akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai sekitar Rp3 juta, dengan kerusakan pada bagian depan dan sisi kiri Mitsubishi L300 serta kerusakan di bagian depan kiri truk tronton.
“Saat ini perkara kecelakaan tersebut masih dalam penanganan Satlantas Polres Limapuluh Kota. Kami telah melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan melaporkannya kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut,” tutup Iptu Zarwiko Irzal.(*/zoe)






