Padang

11 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan Timsus Bravo Polresta Padang

×

11 Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan Timsus Bravo Polresta Padang

Sebarkan artikel ini
DITERTIBKAN : Timsus Bravo Polresta Padang ketika mengamankan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. (Tim Bravo Polresta Padang)

Padang, Sindotime—Guna merespons keluhan masyarakat terkait maraknya kebisingan kendaraan bermotor, Polresta Padang melalui Tim Khusus (Timsus) Bravo menggelar operasi penertiban knalpot tidak standar pada Selasa dini hari, 27 Januari 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi cipta kondisi untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga, khususnya pada jam rawan malam hingga dini hari.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Wadantimsus Bravo, Ipda Eggy Saputra, petugas melakukan patroli dan pemeriksaan di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Padang. Lokasi sasaran ditentukan berdasarkan laporan dan aduan warga yang merasa terganggu oleh suara bising knalpot racing atau knalpot brong.

Hasil penindakan menunjukkan, aparat berhasil mengamankan 11 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot modifikasi tidak sesuai spesifikasi pabrikan. Kendaraan tersebut terdiri dari enam sepeda motor dan lima unit mobil. Seluruhnya langsung dibawa ke Markas Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ipda Eggy Saputra menegaskan bahwa penggunaan knalpot non-standar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berdampak langsung pada ketenteraman masyarakat. Menurutnya, suara bising yang ditimbulkan kerap memicu keresahan warga, terutama saat waktu istirahat malam.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami berkomitmen melaksanakan patroli dan penegakan hukum secara berkelanjutan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Padang,” ujar Ipda Eggy, Selasa sore.

Polresta Padang memastikan kegiatan penertiban terhadap kendaraan berknalpot tidak sesuai standar akan terus digencarkan. Langkah ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk menekan potensi gangguan ketertiban umum akibat kebisingan yang berlebihan.