Headline

Petugas Rutan Gagalkan Upaya Wanita Selundupkan Handphone dalam Pembalut

×

Petugas Rutan Gagalkan Upaya Wanita Selundupkan Handphone dalam Pembalut

Sebarkan artikel ini
DIGAGALKAN : Penyelundupan handphone di dalam pembalut yang dilakukan oleh pengunjung wanita digagalkan oleh Rutan Kelas IIB Padang. (Rutan Kelas IIB Padang)

Padang, Sindotime—Upaya penyelundupan barang terlarang kembali berhasil digagalkan oleh petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang. Dalam kejadian yang berlangsung pada Selasa (27/1), seorang pengunjung perempuan kedapatan mencoba memasukkan alat komunikasi ke dalam area rutan dengan cara yang tidak lazim.

Modus yang digunakan terbilang ekstrem. Pelaku menyembunyikan satu unit telepon seluler di dalam pembalut yang sedang dikenakannya, dengan tujuan mengelabui petugas saat pemeriksaan di pintu masuk utama. Aksi tersebut terendus ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap setiap pengunjung yang datang.

Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, didampingi Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Aidil, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas bermula dari gerak-gerik pengunjung yang dinilai tidak wajar. Berdasarkan insting dan prosedur keamanan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan secara lebih mendalam.

Hasil pemeriksaan membuktikan adanya satu unit handphone yang diselipkan secara rapi di dalam pembalut. Barang tersebut diketahui merupakan alat komunikasi yang dilarang keras berada di lingkungan rutan karena berpotensi disalahgunakan oleh warga binaan.

Aidil mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pengunjung bersangkutan, handphone tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang warga binaan yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa penyelundupan dilakukan secara sengaja dan terencana.

Meski demikian, pihak Rutan tidak melakukan penahanan terhadap pengunjung tersebut. Setelah melalui proses pendataan identitas, pemeriksaan, serta klarifikasi secara menyeluruh, yang bersangkutan diperbolehkan meninggalkan area rutan. Sementara itu, barang bukti berupa handphone langsung disita dan diamankan sebagai benda terlarang.