Payakumbuh

Patuhi Aturan Jam Operasional, Satpol PP Damkar Warning Pemilik Tempat Hiburan

×

Patuhi Aturan Jam Operasional, Satpol PP Damkar Warning Pemilik Tempat Hiburan

Sebarkan artikel ini
BERI KETERANGAN : Kepala Satpol PP dan Damkar Payakumbuh, Dewi Novita memberikan keterangan kepada awak media terkait upaya penertiban yang dilakukan instansinya jelang Ramadhan.(satpol pp damkar payakumbuh)

Payakumbuh, Sindotime—Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Payakumbuh menaruh perhatian serius terhadap aktivitas usaha hiburan malam yang masih berlangsung hingga larut malam. Sejumlah kafe dan tempat hiburan diketahui belum sepenuhnya mematuhi ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Kondisi tersebut menjadi fokus pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Payakumbuh. Kepala Satpol PP dan Damkar, Dewi Novita, menyebutkan bahwa pelanggaran jam operasional masih kerap ditemukan di lapangan, khususnya pada usaha hiburan malam.

Menurutnya, pemerintah daerah telah memiliki aturan yang jelas terkait batas waktu operasional. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2002, seluruh kafe dan tempat hiburan malam di Kota Payakumbuh hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat pelaku usaha yang membuka tempat usahanya melewati batas waktu tersebut.

Dewi Novita menegaskan pentingnya kepatuhan pengelola usaha terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga ketertiban umum. Ia mengimbau agar seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan malam serta kafe dapat menyesuaikan jam operasional sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, sebagai langkah antisipasi selama bulan Ramadan, Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh akan meningkatkan intensitas pengawasan. Patroli dan razia direncanakan dilakukan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan pelanggaran, terutama untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif bagi masyarakat.