Padang, Sindotime—Sidang lanjutan praperadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank milik negara kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (28/1).
Agenda persidangan kali ini mencakup penyampaian tanggapan dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri Padang, serta replik atau jawaban lanjutan dari pihak pemohon atas tanggapan tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Budi Sastera, menyampaikan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon dalam permohonan praperadilan telah dijawab secara menyeluruh oleh pihaknya dalam persidangan. Menurutnya, Kejari Padang telah memberikan penjelasan komprehensif dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya, semua yang dipersoalkan oleh pemohon sudah kami jawab secara lengkap dan sistematis dalam jawaban termohon,” ujar Budi.
Ia menegaskan, tanggapan Kejari Padang tidak hanya memuat bantahan, tetapi juga dilengkapi dasar hukum yang relevan, termasuk pengaturan mengenai status daftar pencarian orang (DPO). Dalam hal ini, Kejari Padang merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Selain itu, Budi menjelaskan bahwa pihaknya juga menguraikan konteks penanganan perkara yang proses hukumnya dimulai sebelum berlakunya undang-undang tahun 2020, sekaligus menyesuaikannya dengan regulasi yang berlaku saat ini.
“Ketentuan hukum acara pidana yang saat ini berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, juga telah kami jadikan rujukan dan disampaikan dalam jawaban,” katanya.
Menanggapi replik yang disampaikan pemohon, Budi menyatakan hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme persidangan praperadilan yang wajar. Ia memastikan Kejari Padang akan menyusun duplik sebagai jawaban lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Replik adalah hal biasa dalam proses praperadilan. Kami akan menanggapinya kembali melalui duplik yang akan kami susun dengan cermat,” ujarnya.






