Padang

Jaksa-PH Saling Kuatkan Dalil di Lanjutan Sidang Pra Peradilan Dugaan Korupsi KMK

×

Jaksa-PH Saling Kuatkan Dalil di Lanjutan Sidang Pra Peradilan Dugaan Korupsi KMK

Sebarkan artikel ini
DIGELAR: Sidang pra peradilan kasus dugaan korupsi KMK Bank BUMN yang digelar di PN Padang.(pengadilan kelas IA Padang)

Sementara itu, kuasa hukum BSN, Irfan Surya Harahap, menjelaskan bahwa dalam replik tersebut pihaknya kembali menegaskan sejumlah keberatan mendasar yang menurutnya belum terjawab secara substansial. Salah satu poin utama yang kembali disoroti adalah tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kliennya.

“Kami tetap menegaskan bahwa SPDP wajib diserahkan kepada tersangka. Hal ini sudah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, namun dalam perkara ini tidak dilakukan,” kata Irfan.

Ia juga menyinggung penetapan status DPO terhadap kliennya yang dinilai tidak relevan dengan permohonan praperadilan yang sedang berjalan. Menurut Irfan, permohonan praperadilan telah diajukan pada 7 Januari, sedangkan penetapan DPO baru dilakukan pada 22 Januari, atau setelah proses persidangan dimulai.

“Pada saat praperadilan diajukan dan bahkan hingga sidang pertama pada 20 Januari, klien kami masih berstatus tersangka dan belum ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Irfan, penetapan DPO setelah sidang berlangsung tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan atau menghentikan proses praperadilan.

“Status DPO yang ditetapkan belakangan tidak serta-merta menghapus hak klien kami untuk menguji keabsahan proses penyidikan melalui praperadilan,” tegasnya.

Selain itu, Irfan juga mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka yang menurutnya tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia mengkritisi pernyataan Kejaksaan yang mengklaim telah memeriksa puluhan saksi, namun tidak menjelaskan secara rinci keterkaitan keterangan saksi-saksi tersebut dengan unsur tindak pidana yang disangkakan.

“Jumlah saksi bukan ukuran. Yang penting adalah substansi keterangan saksi tersebut apakah benar-benar menguatkan unsur perbuatan pidana atau tidak,” ujarnya.

Terkait keterangan ahli, Irfan menegaskan bahwa pendapat ahli tidak dapat dijadikan alat bukti utama karena