Padang Pariaman, Sindotime–Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman resmi melangkah lebih jauh dalam penataan wilayah pemerintahan nagari. Kamis (29/1), Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis (JKA) melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan 15 Penjabat (Pj) Wali Nagari Persiapan di Hall IKK Parikmalintang. Pelantikan ini menjadi bagian strategis dari upaya percepatan pembentukan nagari baru guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Bupati JKA menegaskan bahwa pembentukan nagari persiapan bukanlah kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa. Prosesnya melalui tahapan panjang, kajian administratif dan teknis yang komprehensif, serta melibatkan aspirasi masyarakat dengan menjunjung tinggi prinsip musyawarah dan mufakat.
Menurutnya, pemekaran nagari merupakan instrumen penting untuk menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat yang semakin kompleks. Dengan wilayah pemerintahan yang lebih kecil dan terjangkau, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nagari, pembinaan sosial kemasyarakatan, hingga program pemberdayaan masyarakat dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
JKA juga memaparkan kondisi terkini wilayah administratif Kabupaten Padang Pariaman yang hingga tahun 2025 memiliki 17 kecamatan dengan total 103 nagari. Kehadiran 15 nagari persiapan ini diharapkan menjadi penguat pelaksanaan penataan desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Lebih lanjut dijelaskan, penataan nagari bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan nagari, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki mutu layanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta mendorong daya saing nagari di tingkat regional.
Masa penyelenggaraan pemerintahan nagari persiapan ditetapkan selama tiga tahun. Selama periode tersebut, para Penjabat Wali Nagari mengemban tugas strategis sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Tugas-tugas tersebut meliputi penetapan dan penegasan batas wilayah, pengelolaan anggaran operasional, pembentukan struktur organisasi pemerintahan nagari, pengangkatan perangkat nagari, penyediaan fasilitas dasar, pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan, pendataan potensi nagari, hingga pembukaan akses transportasi antarwilayah.






