Tahun ini, Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus. Arsad mengungkapkan bahwa Masjid IKN yang baru diresmikan berpeluang dijadikan titik baru pelaksanaan rukyatul hilal, apabila kondisi teknis dan astronomis memungkinkan.
Di sisi regulasi, Kemenag juga tengah mempersiapkan penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) khusus yang mengatur secara rinci mekanisme Sidang Isbat. PMA ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum permanen sekaligus memberikan kejelasan bagi masyarakat terkait legitimasi dan prosedur penetapan kalender Hijriah di Indonesia.(*/zoe)






