Pesisir Selatan

Dua Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dibekuk

×

Dua Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dibekuk

Sebarkan artikel ini
TAK BERKUTIK : Salah seorang pelaku terduga persetubuhan anak dibawah umur inisial RNR, 17, diamankan di Mapolres Pessel. (Humas Polres pessel)

Pessel, Sindotime-Dua remaja yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan (Pessel). Aksi ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Pessel.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (30/1). Ia menjelaskan, kedua penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berdasarkan laporan masyarakat dan bukti awal yang cukup untuk memulai proses hukum.

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Linggo Sari Baganti. Polisi menangkap seorang remaja laki-laki berinisial GW (17) di Pasar Bukik, Kenagarian Air Haji, pada Kamis malam (29/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/155/XI/2025/SPKT-II/Sat Reskrim/Polres Pessel/Polda Sumbar tanggal 20 November 2025, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/05/I/RES.1.24./2026/Reskrim.

Dari hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana persetubuhan dilakukan oleh GW pada Mei 2025 di Kampung Lagan Gadang, Kenagarian Lagan Mudiak, dengan korban seorang anak perempuan berinisial N. GW diketahui belum bekerja dan berdomisili di Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Kasus kedua terjadi di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan (Basaba Tapan). Tim Tekab Darat Unit PPA kembali menangkap seorang remaja berinisial RNR (17) pada Jumat dini hari (30/1) sekitar pukul 02.30 WIB di Kampung Koto Anau, Kenagarian Koto Anau Tapan. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/83/VII/2025/SPKT/Polres Pessel/Polda Sumbar tanggal 11 Juli 2025 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/06/I/RES.1.24./2026/Reskrim.

Kejadian dugaan persetubuhan di kasus kedua terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Alang Rambah Labuan, Kenagarian Koto Anau Tapan, dengan korban seorang anak perempuan berinisial TV. RNR tercatat sebagai pelajar yang berdomisili di Kenagarian Koto Anau Tapan, Kecamatan Basaba Tapan.