Dalam kedua kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat proses penyidikan. Kedua tersangka saat ini diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pessel dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kedua remaja tersebut dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (4) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta untuk beberapa aspek kasus, diterapkan pula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasat Reskrim menekankan, kasus kejahatan seksual terhadap anak memiliki dampak psikologis yang panjang dan dapat memengaruhi masa depan korban. Oleh karena itu, pihak kepolisian menghimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan, menjalin komunikasi terbuka dengan anak, serta melaporkan setiap kecurigaan tindak kejahatan seksual terhadap anak.
Polres Pessel menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional dan adil, sekaligus mengedepankan langkah pencegahan agar lingkungan di Pesisir Selatan tetap aman dan ramah bagi anak-anak.(*/zoe)






