Dharmasraya, Sindotime—Tiga pelaku pengedar sabu-sabu di dua lokasi berbeda di bekuk tim Lupak Satres Narkoba Polres Dharmasraya dalam satu malam pada Operasi Antik 2026. Penangkapan terjadi di Nagari Tabek dan Nagari Timpeh, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, pada Kamis (29/1) dini hari.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pesta narkoba yang akan dilakukan oleh dua pengedar, SH (27) dan Ari Saputra (27), di kediaman SH.
“Tim kami melakukan penggerebekan sekitar pukul 03.00 WIB. Dan berhasil mengamankan satu paket besar sabu, dua paket sedang, serta sebuah timbangan digital,” ungkap Rusmardi.
Setelah penggrebekan awal, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya berinisial R (30) di Nagari Timpeh. Dari tangan R, polisi menyita empat paket kecil sabu, sementara pelaku mengaku sebagian barang telah dijual.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP. Sebagaimana di sesuaikan dalam UU RI No. 1 Tahun 2026, yang mengancam pidana penjara hingga 20 tahun.(*/zoe)






