News

146 KK di Agam Pilih Bantuan Stimulan Rumah Pascabencana

×

146 KK di Agam Pilih Bantuan Stimulan Rumah Pascabencana

Sebarkan artikel ini
DIBANTU : Berbagai skema penanganan sektor perumahan pascabencana mulai dari DTH, Huntara, hingga Huntap serta bantuan stimulan disediakan pemerintah.(Pemkab agam)

Agam, Sindotime—Skema bantuan stimulan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi rumah yang disediakan pemerintah, menjadi pilihan bagi sebanyak 146 kepala keluarga korban bencana alam di Kabupaten Agam. Skema ini dipilih karena memungkinkan warga membangun kembali rumah secara mandiri di atas lahan milik sendiri, dibandingkan harus pindah ke hunian tetap (Huntap) yang dibangun secara kolektif oleh pemerintah.

Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Agam, Ir. Rudi Hendri, menyebutkan bahwa bantuan stimulan menjadi salah satu instrumen utama dalam mempercepat pemulihan sektor perumahan pascabencana. Selain mempercepat proses rehabilitasi, skema ini juga memberi fleksibilitas kepada masyarakat untuk kembali menempati lingkungan asal mereka.

“Dari total penerima bantuan stimulan, paling banyak berada di Kecamatan Ampekkoto,” kata Rudi Hendri, Jumat (30/1).

Data Dinas Perkim Agam mencatat, penerima bantuan stimulan tersebar di beberapa kecamatan. Kecamatan Ampekkoto menempati jumlah tertinggi dengan 59 KK yang berada di Nagari Balingka, Sungailandia, Kotopanjang, dan Kototuo. Kecamatan Malalak menyusul dengan 45 KK, kemudian Kecamatan Palembayan sebanyak 27 KK yang seluruhnya berada di Nagari Salarehaia Timur.

Selain itu, Kecamatan Matur mencatat sembilan KK penerima bantuan yang tersebar di Nagari Matuamudiak, Matuahilia, dan Pantapauh. Kecamatan Kamangmagek menerima dua KK, Palupuah tiga KK, serta masing-masing satu KK di Kecamatan Baso.

Jika di lihat dari tingkat kerusakan bangunan, sebanyak 62 unit rumah masuk kategori rusak ringan, 55 unit rusak sedang, dan 29 unit rusak berat. Mengacu pada ketentuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), nilai bantuan stimulan di sesuaikan dengan tingkat kerusakan. Yakni Rp15 juta untuk rusak ringan, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp60 juta untuk rusak berat. Dana tersebut dapat di gunakan baik untuk perbaikan rumah maupun pembangunan ulang.

Rudi Hendri menjelaskan, penanganan perumahan pascabencana di Kabupaten Agam di lakukan melalui beberapa skema, mulai dari Dana Tunggu Hunian (DTH), Hunian Sementara (Huntara), hingga Hunian Tetap (Huntap). Namun, tidak semua korban bencana dapat di fasilitasi melalui skema Huntap karena pembangunan hunian tersebut bersifat terpusat dan terbatas.