SINDOTIME.COM— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mendorong modernisasi layanan publik melalui percepatan transformasi digital di sektor kendaraan bermotor. Salah satu langkah strategis yang kini dijalankan adalah penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) oleh Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri.
Program e-BPKB menjadi fondasi penting dalam pembangunan sistem digital kendaraan bermotor nasional yang terintegrasi dan aman. Digitalisasi ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi layanan, memperkuat keamanan data, sekaligus mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menjelaskan bahwa penerapan e-BPKB telah dimulai secara bertahap sejak Maret 2025. Pada fase awal, kebijakan ini difokuskan untuk kendaraan roda empat baru sebagai bagian dari proses transisi menuju sistem digital sepenuhnya.
Menurutnya, Polri menargetkan seluruh kendaraan baru di Indonesia sudah menggunakan e-BPKB paling lambat pada tahun 2027. “Penerapan dilakukan secara bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” ujar Brigjen Wibowo, dikutip dari laman resmi humas.polri.go.id, Minggu (1/2).
Meski berbasis elektronik, e-BPKB tidak sepenuhnya menghapus bentuk fisik. Dokumen kepemilikan kendaraan tetap berbentuk buku, namun telah dibekali teknologi RFID (Radio Frequency Identification) berupa chip yang menyimpan data kendaraan secara digital.
Chip RFID tersebut terhubung langsung dengan basis data terpusat Korlantas Polri serta sistem pendukung lain seperti perbankan, lembaga pembiayaan, hingga pegadaian. Integrasi lintas sektor ini membuat e-BPKB jauh lebih aman dari pemalsuan dan manipulasi data.






