Selain meningkatkan keamanan, sistem e-BPKB juga berdampak signifikan terhadap efisiensi birokrasi. Proses mutasi kendaraan yang sebelumnya memakan waktu beberapa hari kini dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja.
Brigjen Wibowo turut menegaskan bahwa pemilik kendaraan dengan BPKB konvensional tidak perlu khawatir. BPKB fisik yang sudah diterbitkan tetap sah secara hukum dan tidak wajib langsung dikonversi ke versi elektronik.
“Pemilik kendaraan lama tidak perlu terburu-buru. e-BPKB akan diterbitkan saat melakukan balik nama atau pengurusan administrasi lanjutan berikutnya,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru, pengurusan e-BPKB dapat dilakukan bersamaan dengan penerbitan STNK di kantor Samsat. Persyaratan yang dibutuhkan meliputi KTP pemilik, faktur pembelian kendaraan, STNK, serta bukti transaksi jual beli.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Sumardji, menilai kebijakan wajib e-BPKB pada 2027 sebagai tonggak penting dalam sejarah pelayanan publik di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menghadirkan layanan yang transparan, cepat, dan berbasis teknologi digital. “Implementasi e-BPKB adalah bagian dari upaya kami membangun pelayanan publik yang modern serta mendukung ekosistem digital nasional,” pungkasnya.(*/zoe)






