SINDOTIME.COM—Satuan Tugas (Satgas) Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh kembali melakukan razia terhadap tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan, Sabtu (31/1) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin edar. Serta sejumlah peralatan musik dari dua kafe yang masih beroperasi di luar jam yang ditentukan.
Razia yang dimulai sekitar pukul 01.00 WIB itu menyasar sejumlah lokasi di sepanjang Jalan Soekarno Hatta–Balai Panjang Ngalau. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tempat hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam.
Kasat Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita mengatakan, penertiban tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Sesuai perintah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh.
“Penertiban ini kita lakukan berdasarkan laporan masyarakat. Masih ditemukan tempat usaha yang beroperasi melewati jam operasional serta menyediakan minuman beralkohol tanpa dokumen dan izin edar yang sah,” ujar Dewi Novita.
Sebelum turun ke lapangan, tim Satgas Penegak Perda terlebih dahulu melaksanakan apel di Markas Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh. Apel dipimpin langsung oleh Dewi Novita dan dihadiri oleh Ricky Zaindra, Bobby Andhika serta Indra Muncak.
Di Cafe Beranda, petugas mendapati kafe masih beroperasi dengan musik aktif serta adanya aktivitas konsumsi minuman keras di dalam kafe.
Dari lokasi ini, petugas mengamankan barang bukti berupa, tiga botol bir putih, 10 botol bir hitam, tiga botol minuman merek Kawa-kawa, satu botol anggur merah, dua botol soju.






