“Ada juga satu unit speaker, satu unit amplifier dan empat gelas kaca. Dan seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ungkapannya.
Selanjutnya, tim bergerak ke Cafe Edi Karty. Di lokasi ini, petugas juga menemukan aktivitas kedai tuak yang masih beroperasi di luar ketentuan jam operasional.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 19 botol bir putih, satu botol bir hitam, satu unit speaker, enam gelas kaca, tiga teko tempat minuman dan satu botol bir putih ukuran 1,5 liter
Selain penyitaan barang bukti, petugas juga memberikan surat teguran tertulis. Serta teguran langsung kepada pemilik atau pengelola usaha yang terjaring razia. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh.
Dewi Novita menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penegakan Perda secara rutin. Ini demi menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Payakumbuh
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait jam operasional dan perizinan. Penegakan Perda akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegasnya.(*/zoe)






