Ia menilai peristiwa tersebut telah dibesar-besarkan sehingga memicu polemik di tengah masyarakat. Hafis juga menegaskan bahwa manajemen memiliki aturan ketat terkait penampilan pengunjung.
“Kami melarang tamu berpakaian menyerupai perempuan. Kalau berpakaian sopan, silakan masuk,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, stiker segel telah ditempel di pintu utama Paragon Cafe. Dalam segel tersebut tertulis larangan penggunaan fasilitas yang tidak sesuai peruntukan. Objek usaha itu juga disebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021, serta terancam penertiban hingga pembongkaran apabila imbauan tidak diindahkan.(*/zoe)






