Riau

Polda Bongkar Jaringan Pengolahan Emas Ilegal, Libatkan PETI dan Narkoba

×

Polda Bongkar Jaringan Pengolahan Emas Ilegal, Libatkan PETI dan Narkoba

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI : Penangkapan pelaku aktivitas tambang ilegal oleh aparat berwajib.(gemini ai)

SINDOTIME.COM-Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali memberantas kejahatan sumber daya alam. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), aparat berhasil mengungkap praktik penampungan dan pemurnian emas ilegal yang beroperasi di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.

Aktivitas ilegal tersebut diketahui berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini menjadi keluhan warga karena menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem di sekitar lokasi tambang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pembakaran emas pada Minggu malam, 2 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penggerebekan awal, polisi mengamankan lima orang. Satu di antaranya berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan langsung sebagai pembakar emas, sementara empat lainnya masih berstatus saksi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada sosok berinisial US yang diduga sebagai aktor utama. Polisi berhasil menangkap US yang diketahui berperan sebagai pengepul emas sekaligus pengendali utama aktivitas PETI di wilayah tersebut. Dari rumah tersangka, petugas menyita uang tunai sebesar Rp66.580.000 yang diduga kuat berasal dari hasil transaksi emas ilegal.

Tak hanya itu, penggeledahan di kediaman US juga mengungkap fakta mengejutkan. Polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi lengkap dengan alat hisap. Atas temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba untuk penanganan kasus narkotika secara terpisah.