Ade Kuncoro mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka US memiliki pengaruh besar dalam jaringan PETI di kawasan Danau Boton. Ia disebut mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas, mengatur lokasi pembakaran, menentukan harga beli emas dari para pendulang, hingga mengelola setoran biaya yang disebut sebagai “pajak” untuk desa dan pemilik lahan.
Lebih jauh, aktivitas ilegal tersebut juga didukung oleh aliran dana besar dari pihak pemodal. Tersangka US teridentifikasi menerima suntikan modal hingga ratusan juta rupiah yang digunakan untuk menopang seluruh operasional PETI agar terus berjalan.
Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar. Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain, termasuk pemodal besar yang berada di balik jaringan pertambangan emas ilegal tersebut.(*/zoe)






