SINDOTIME.COM-Warga RT 02 Kelurahan Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tengah, dibuat geger setelah mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat perbuatan asusila sesama jenis, Selasa (3/2) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial IH (40) dan JM (24). Setelah diamankan warga, keduanya kemudian dibawa ke Kantor Lurah Ujung Batung untuk penanganan lebih lanjut.
Camat Pariaman Tengah, Raswan, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari aparat kelurahan.
“Benar, saya menerima laporan bahwa dua orang pria telah diamankan dan dibawa ke Kantor Lurah Ujung Batung,” ujar Raswan.
Menurutnya, proses pengamanan dilakukan oleh unsur masyarakat dan aparat, termasuk Dubalang, Ketua Karang Taruna, Bhabinkamtibmas/Babinsa, serta aparatur pemerintahan kelurahan.
Setelah dilakukan mediasi, disepakati bahwa kedua pria tersebut dikenakan sanksi berupa denda masing-masing sebesar 25 sak sebagai sanksi sementara. Denda tersebut wajib dibayarkan secara tunai sesuai kesepakatan bersama.
Hingga saat ini, pihak kelurahan menyatakan kasus tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dan mediasi di tingkat setempat.(*/zoe)






