SINDOTIME.COM—Pemerintah Kota Padang melalui tim gabungan kembali menata kawasan Pasar Raya Padang secara menyeluruh. Ini setelah dilakukannya penertiban dan penataan selasar pasar pada Selasa (3/2), demi mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi pejalan kaki.
Kegiatan penataan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, hingga Dinas Perdagangan Kota Padang. Fokus utama penertiban adalah selasar Pasar Raya yang selama ini dimanfaatkan pedagang untuk berjualan, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.
Dalam pelaksanaan tersebut, sebanyak 63 pedagang yang berjualan di sepanjang selasar diarahkan untuk menempati lokasi relokasi resmi yang telah disiapkan oleh Pemko Padang. Lokasi relokasi berada di kawasan Basemen Fase VII Pasar Raya Padang, yang dinilai lebih tertata, aman, dan mendukung aktivitas perdagangan secara berkelanjutan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, menjelaskan bahwa penataan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Sejak awal, petugas aktif melakukan sosialisasi, edukasi, serta dialog langsung dengan para pedagang agar proses relokasi berjalan lancar.
Menurut Rozaldi, Pemko Padang tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memastikan para pedagang tetap memiliki ruang usaha yang layak. Dinas Perdagangan Kota Padang telah menyiapkan tempat relokasi yang lebih representatif agar aktivitas jual beli tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan publik.
Penataan kawasan Pasar Raya ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Padang untuk menciptakan lingkungan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya tarik Pasar Raya sebagai pusat perdagangan sekaligus memberikan dampak positif bagi pedagang dan pengunjung.






