Sumbar

Begini Cara Mengurus BPKB Rusak atau Hilang Akibat Bencana

×

Begini Cara Mengurus BPKB Rusak atau Hilang Akibat Bencana

Sebarkan artikel ini
PELAYANAN : Salah seorang pengunjung sedang mengurus surat kendaraannya di Ruang pelayanan BPKB Ditlantas Polda Sumbar.(ditlantas polda sumbar)

SINDOTIME.COM—Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar meluncurkan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bagi masyarakat yang terdampak bencana alam. Program ini menjadi solusi cepat bagi warga yang mengalami kehilangan atau kerusakan dokumen kendaraan akibat kondisi darurat.

Kebijakan tersebut dihadirkan sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran negara dalam membantu pemulihan administrasi masyarakat pascabencana.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, menyampaikan bahwa layanan ini dirancang agar lebih praktis, efisien, namun tetap berlandaskan aturan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan mereka meski dalam kondisi darurat,” ungkap Kombes Pol Reza, Selasa (3/2).

Menurutnya, Ditlantas Polda Sumbar ingin memastikan hak masyarakat atas kepemilikan kendaraan tetap terlindungi meskipun berada dalam situasi sulit. Oleh karena itu, proses registrasi dan identifikasi kendaraan dibuat lebih sederhana dengan pendampingan langsung dari petugas di lapangan.

Fokus utama layanan saat ini adalah penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang atau rusak akibat bencana. Dalam kondisi darurat, warga tidak diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan seperti prosedur normal. Untuk pengurusan BPKB hilang, masyarakat cukup membawa identitas diri, surat keterangan terdampak bencana dari desa atau kelurahan, serta hasil cek fisik kendaraan. Sementara itu, bagi BPKB yang rusak, dokumen asli yang mengalami kerusakan wajib dilampirkan.