Seluruh persyaratan tersebut dapat langsung diserahkan ke posko pelayanan Ditlantas untuk segera diproses. Adapun lokasi pelayanan BPKB Ditlantas Polda Sumbar berada di Jalan Rokan Nomor 6–5, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, tepat di belakang Kantor Samsat Padang, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat.
Melalui penyederhanaan prosedur ini, Ditlantas Polda Sumbar berharap dapat mengurangi beban administratif warga yang tengah berjuang memulihkan kondisi pascabencana. Dengan layanan khusus tersebut, pengurusan dokumen kendaraan diharapkan dapat selesai lebih cepat tanpa mengesampingkan aspek legalitas dan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor.(*/zoe)






