SINDOTIME.COM—Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dharmasraya Sungai Rumbai. Kebijakan ini diterapkan menyusul adanya laporan dugaan gangguan kesehatan yang dialami puluhan siswa di Kecamatan Sungai Rumbai pada Rabu, 4 Februari 2026.
Penghentian sementara tersebut tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 297/D.TWS/02/2026 tertanggal 4 Februari 2026, yang secara resmi ditujukan kepada Kepala SPPG Dharmasraya Sungai Rumbai. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan sekaligus bagian dari proses investigasi lanjutan yang tengah berjalan.
BGN menjelaskan bahwa operasional SPPG dihentikan sementara hingga hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keluar. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan penyebab pasti dugaan gangguan kesehatan yang terjadi.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari laporan Kepala SPPG setempat, hasil investigasi awal di lapangan oleh Koordinator Regional Provinsi Sumatera Barat, hingga evaluasi pimpinan BGN terkait adanya Kejadian Menonjol (KM) berupa gangguan pencernaan pada penerima manfaat Program Makan Bergizi (MBG).
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Drs. Jasman Dt Bandaro Bendang, MM, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menghormati dan mendukung penuh langkah cepat BGN demi menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mendukung sepenuhnya penghentian sementara operasional SPPG Sungai Rumbai oleh BGN sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan Program MBG,” ujar Jasman.






