SINDOTIME.COM—Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tengah memproses secara administratif kasus penggerebekan yang menyeret seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IH (40). Kasus ini mencuat setelah IH diamankan warga di Kelurahan Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan IH merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan norma moral aparatur sipil negara (ASN). Ia menyebut tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap dan perilaku yang seharusnya ditunjukkan oleh seorang ASN.
“Ini adalah perbuatan yang sangat mencoreng citra ASN. Tindakan tersebut jelas tidak sesuai dengan standar etika dan moral yang berlaku,” ujar Rudy, Kamis (5/2).
Rudy memastikan bahwa pemerintah daerah bersikap tegas dan tidak akan mentoleransi pelanggaran semacam ini. Saat ini, proses penjatuhan sanksi administratif terhadap IH sedang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur ASN, termasuk PPPK. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan.
Di sisi lain, Sekretaris DPRD Padang Pariaman, Armeyn Rangkuti, menyampaikan bahwa IH dipastikan akan diberhentikan dari statusnya sebagai PPPK paruh waktu. Kepastian tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan koordinasi langsung dengan Sekretaris Daerah.
“Saya sudah meminta konfirmasi kepada Sekda, dan dipastikan yang bersangkutan akan diberhentikan dari status PPPK,” kata Armeyn.






