Padangpariaman

Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Versi MUI Padang Pariaman

×

Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Versi MUI Padang Pariaman

Sebarkan artikel ini
DIBAHAS : Suasana rapat MUI Padang Pariaman terkait penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah yang dilaksanakan di Kantor Baznas Padang Pariaman.(baznas padang pariaman)

SINDOTIME.COM-Setelah melalui berbagai pertimbangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman akhirnya secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah. Keputusan tersebut dihasilkan melalui musyawarah lintas lembaga yang difasilitasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Padang Pariaman, dan menjadi pedoman sah bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Rapat penetapan dilangsungkan di Kantor BAZNAS Padang Pariaman pada Kamis (5/2), dengan melibatkan sejumlah instansi strategis, antara lain Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Padang Pariaman, Dinas Koperasi dan Perdagangan, MUI Kabupaten Padang Pariaman, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menetapkan zakat fitrah yang relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Dalam keputusan tersebut, besaran zakat fitrah ditetapkan dalam tiga kategori, menyesuaikan kualitas beras yang biasa dikonsumsi. Untuk beras standar, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa, beras medium Rp45.000 per jiwa, dan beras premium Rp50.000 per jiwa.

Penetapan nominal ini mempertimbangkan perkembangan harga beras di pasaran serta mengedepankan asas keadilan dan kemaslahatan umat. Dengan adanya klasifikasi tersebut, masyarakat Padang Pariaman diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah secara lebih proporsional, sesuai dengan tingkat konsumsi sehari-hari, tanpa mengurangi nilai ibadah dan kepedulian sosial.

Ketua BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman, M. Defriadi, Dt. Rangkayo Basa, S.Kom, menyampaikan apresiasi atas penetapan fatwa MUI tersebut. Ia menegaskan bahwa BAZNAS siap menjadikannya sebagai acuan resmi dalam proses penghimpunan dan pendistribusian zakat fitrah tahun ini.

“Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, BAZNAS Kabupaten Padang Pariaman mendukung penuh fatwa MUI. Keputusan ini menjadi dasar kuat agar pengelolaan zakat fitrah berjalan tertib, terukur, dan sesuai syariat,” ungkapnya.