Lebih lanjut, ia berharap keberadaan fatwa ini mampu mendorong pengelolaan zakat fitrah yang semakin transparan, profesional, dan berdampak nyata bagi para mustahik, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan umat secara berkelanjutan di Kabupaten Padang Pariaman.(*/zoe)
Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Versi MUI Padang Pariaman






