SINDOTIME.COM—Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang membongkar kasus pencurian ponsel yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Ini setelah aparat kepolisian berhasil memanfaatkan teknologi pelacakan nomor IMEI pada ponsel yang dicuri.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan efektivitas teknologi informasi dalam membantu kerja kepolisian, khususnya dalam melacak barang hasil tindak pidana. Melalui identitas perangkat ponsel, polisi mampu menelusuri keberadaan barang milik korban hingga menemukan pelaku utama.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin malam, 2 Februari, sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tampat Pincuran 7, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Korban diketahui bernama Ida Primadona (56). Saat kejadian berlangsung, korban sedang tertidur di kamar rumah kontrakannya. Kondisi lingkungan yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Pelaku mendekati rumah korban dan mengetuk jendela kamar hingga korban terbangun. Setelah terbangun, korban keluar rumah sambil membawa satu unit ponsel Redmi 9A warna Sky Blue.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa korban sempat bertatap muka dengan pelaku di luar rumah. Pelaku kemudian berpura-pura meminta bantuan dengan alasan ingin menghubungi orang tuanya menggunakan ponsel milik korban.






