“Namun secara tiba-tiba, pelaku langsung merampas ponsel tersebut dari tangan korban dan melarikan diri,” ujar Yasin, Kamis (5/5).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3 juta. Tidak terima dengan peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian pencurian itu ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan intensif. Polisi melacak nomor IMEI ponsel korban hingga akhirnya sinyal perangkat terdeteksi berada di wilayah Kalumbuk, Kecamatan Kuranji.
Hasil penelusuran mengarah kepada seorang pria bernama Taufik yang diduga menguasai ponsel tersebut. Petugas kemudian mendatangi rumah Taufik untuk melakukan klarifikasi. Dari keterangan yang diperoleh, ponsel itu didapatkan dari pamannya, Mesrizal.
Mesrizal mengaku menerima ponsel tersebut dari seorang pria berinisial FA (30) melalui sistem gadai dengan nilai Rp300 ribu. Berdasarkan informasi itu, Tim Klewang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi langsung melakukan pencarian terhadap FA.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Rabu siang, 4 Februari, sekitar pukul 13.00 WIB. FA berhasil diamankan di belakang Masjid Marhamah, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.






