SINDOTIME.COM-Penertiban terhadap tempat hiburan malam kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Padang Pariaman. Operasi tersebut digelar di wilayah Kecamatan Batang Anai pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, 5–6 Februari 2026. Dalam razia itu, petugas mengamankan sepuluh perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu di kafe karaoke.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Padang Pariaman, Rifki Monrizal NP, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Padangpariaman. Penertiban dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya terkait pengawasan operasional tempat hiburan malam.
Sebanyak 40 personel Satpol PP diterjunkan dengan fokus penertiban di kawasan Taman Woles, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai. Kawasan tersebut dinilai sering menjadi lokasi aktivitas kafe karaoke yang melanggar ketentuan Perda dan menimbulkan keluhan masyarakat sekitar.
“Dalam operasi ini, kami mengamankan 10 orang wanita yang berperan sebagai pemandu lagu. Saat dilakukan pemeriksaan awal, mereka tidak dapat menunjukkan kartu identitas maupun dokumen resmi,” ujar Rifki, Jumat (6/2).
Selanjutnya, seluruh perempuan yang terjaring razia dibawa ke Markas Satpol PP Damkar Padangpariaman di Lubuk Alung. Di lokasi tersebut, mereka menjalani pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Tak hanya itu, Satpol PP juga memberikan peringatan tegas kepada pemilik kafe karaoke agar menghentikan aktivitas usahanya. Pemilik usaha diminta mengalihkan kegiatan ke jenis usaha lain yang sesuai dengan aturan Perda yang berlaku di Kabupaten Padangpariaman.






