Rifki menegaskan, pengawasan dan penertiban tempat hiburan malam akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta mencegah aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum.
“Penegakan Perda ini bertujuan melindungi ketenteraman dan moral masyarakat. Kami tetap mengutamakan pembinaan, namun tindakan tegas akan diambil apabila pelanggaran terus terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Padang Pariaman, Rudy Rapenaldi Rilis, turut menekankan pentingnya pembinaan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Ia mengecam keras aktivitas yang dinilai berpotensi merusak moral masyarakat dan berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di wilayah Padangpariaman.(*/zoe)






