Sumbar

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Hal Penertiban Kawasan Lembah Anai oleh Pemprov Sumbar

×

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Hal Penertiban Kawasan Lembah Anai oleh Pemprov Sumbar

Sebarkan artikel ini
DISERAHKAN : Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi saat menyerahkan LHP terkait pengawasan kawasan Lembah Anai kepada Sekretaris Daerah Sumbar, Arry Yuswandi.(Ombudsman RI)

SINDOTIME.COM-Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Sumatera Barat mengungkap adanya dugaan maladministrasi dalam proses penertiban Kawasan Lembah Anai yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Temuan tersebut disampaikan secara resmi melalui penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Jumat (6/2).

LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, dan diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi. Penyerahan laporan ini menjadi bagian dari komitmen Ombudsman dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang baik, perlindungan hak masyarakat, serta penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Adel Wahidi menegaskan bahwa Kawasan Lembah Anai merupakan wilayah rawan bencana sehingga pengelolaannya harus mengedepankan kepastian hukum, keadilan sosial, serta perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.

Pelanggaran Tata Ruang oleh PT Hidayah Syariah Hotel

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, ditemukan pelanggaran pemanfaatan ruang berupa pembangunan hotel dan rest area oleh PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) di Kawasan Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Pelanggaran tersebut merujuk pada Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2021 tentang RTRW serta Berita Acara Penetapan Sanksi Administratif tertanggal 6 Desember 2024.

Ombudsman menjelaskan bahwa Kabupaten Tanah Datar termasuk dalam kawasan strategis provinsi, sehingga penanganan pelanggaran tata ruang di wilayah tersebut menjadi kewenangan Gubernur Sumatera Barat.

Namun demikian, Tim Pemeriksa Ombudsman menilai bahwa Gubernur Sumatera Barat terlambat mengambil tindakan tegas, meskipun laporan dan upaya penyelesaian telah dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2024. Bahkan setelah terjadinya bencana alam di kawasan Lembah Anai pada 11 Mei 2025, penegakan sanksi administratif dinilai masih berlarut-larut.