Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 640-445-2025 baru diterbitkan pada 6 Agustus 2025, dengan memberikan tenggang waktu pembongkaran mandiri selama lima bulan kepada PT HSH. Menurut Ombudsman, kondisi tersebut tidak mencerminkan penggunaan kewenangan secara optimal dalam situasi mendesak yang menyangkut keselamatan publik.
Lemahnya Pengawasan Penataan Ruang
Adel Wahidi menyampaikan bahwa lemahnya fungsi pengawasan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap penataan ruang telah membuka ruang terjadinya pelanggaran, khususnya di kawasan lindung. Padahal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 menegaskan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan penuh dalam pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang di wilayahnya.
Ombudsman menilai pembiaran terhadap bangunan yang melanggar tata ruang di kawasan rawan bencana merupakan bentuk pengabaian kewajiban negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan sehat.
Menghormati Proses Hukum di PTUN
Ombudsman juga mencatat adanya putusan sela (tussenvonnis) dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG tertanggal 30 Januari 2026. Ombudsman menegaskan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, Adel menilai bahwa sejak awal seharusnya Gubernur Sumatera Barat lebih mengedepankan kepentingan publik, khususnya aspek keselamatan lingkungan dan mitigasi bencana, dengan segera melakukan penertiban di Kawasan Lembah Anai.
Kesimpulan Ombudsman dan Rekomendasi Tindakan Korektif






